Anak Muslim Beraqidah, Selalu Belajar



Anak Sholeh/sholehah Indonesia juga harus tahu. Pemuka agama di dua negara bagian Malaysia melarang umat Muslim di Negeri Jiran mengenakan kaos klub sepakbola Manchester United (MU). Pasalnya, gambar “setan merah” di kaos MU terlarang dalam ajaran Islam.
Dewan Keagamaan Johor dan Mufti negara bagian Perak menjelaskan bahwa gambar salib, minuman beralkohol, dan setan di kaos-kaos klub sepakbola merupakan penghinaan terhadap Allah dan tidak seharusnya dipakai oleh umat Muslim.

Kaos sepakbola lain yang dinyatakan tidak bisa diterima dalam Islam adalah kaos tim Brazil, Portugal, Serbia, Barcelona, dan Norwegia karena semua kaos tersebut mengandung unsur salib.
“Tidak ada alasan apapun yang bisa digunakan untuk memakai pakaian seperti itu, karena itu berarti, sebagai seorang muslim, kalian mengidolakan simbol agama lain,” kata Datuk Nooh Gadot, Mufti Johor, seperti dikutip VIVAnews dari laman Telegraph, Senin (20/7). “Dalam urusan ini, tidak ada yang bisa dikompromikan dengan alasan untuk hiburan, fashion, atau bahkan olahraga,” kata Nooh.
Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria, mengatakan bahwa umat Muslim yang mengenakan kaos sepakbola tersebut berarti melangkah di jalan dosa. Ini karena, kata Harussani, orang yang mengenakan kaos yang mengandung simbol kepercayaan berbeda lebih memprioritaskan agama itu dibanding agama Islam.
Peringatan tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari fans MU di Malaysia. “Sebentar lagi pasti mereka (ulama) akan menyarankan untuk mengganti simbol aritmatika seperti tanda “+” dan “x” karena simbol-simbol itu tidak halal,” kata seorang fans MU di situs fans.
Manchester United sendiri merupakan klub paling populer di negara mayoritas Muslim tersebut. Dalam tur MU tahun lalu ke Malaysia, dua pertandingan MU kontra tim Malaysia XI digelar di hadapan sekitar 40 ribu penonton.
MU sendiri pada Maret lalu menandatangani kontrak kemitraan lima tahun dengan perusahaan telekomunikasi Telekom Malaysia. Kontrak tersebut semakin menegaskan bahwa MU adalah tim sepakbola paling digemari di Malaysia.
Reputasi Malaysia sebagai negara Muslim moderat dan progresif tahun ini merosot menyusul pengeboman sejumlah gereja pada Januari lalu dan hukuman cambuk pada tiga perempuan Muslim karena dugaan zina pada Februari lalu.
(tvone.co.id)
Orang-orang Malaysia pendukung klub itu menyatakan kemarahan terhadap larangan tersebut yang termuat di websites fans.
Coba perhatikan gambar logo tim berikut ini:

Gambar Salib pada Logo Klub Barcelona

Gambar Salib pada Logo Klub AC Milan

Gambar Setan Merah pada Logo Klub Manchester United

Gambar Salib pada Logo Timnas Brazil

Gambar Salib pada Logo Timnas Portugal

Gambar Salib pada Kaos intermilan
Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya tidak memakai gambar yang mencerminkan kepercayaan lain, semoga bisa mengubah paradigma anda.




Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Asy Syaikh ditanya tentang memakai baju yang dipakai orang-orang kafir di mana di bagian punggungnya terdapat nama olahragawan (pemain bola) kafir tanpa meniatkan tasyabbuh (meniru kebiasaan) mereka. Maka beliau menjawab:
“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai baju yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan. Minimal hukumnya adalah haram. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya, dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan.
Ini adalah bentuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama dia memakai baju yang ada nama atau gambar orang kafir maka ini adalah bentuk pengagungan padanya. Maka ini tidak diperbolehkan. Paling sedikit hukumnya adalah haram. Apabila dia mengagungkan orang kafir tersebut maka dikawatirkan dia jatuh pada kemurtadan. Na’am.
Teks Arab:
يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله : الذي يلبس ما يلبسه الكفار ويكون على ظهره في لباسه اسم لا عب كافر ولا ينوي التشبه بذلك أو بهم ؟
العلامة صالح الفوزان حفظه الله :
هذا تعظيم للكافر ، مادام يلبس الثوب الذي عليه اسم الكافر أو صورته هذا تعظيم للكافر ، فلا يجوز هذا أقل أحواله أنه محرم ، وإن كان يعظمه يخشى على ردته . نعم
(http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120239)

Bagaimana dengan kamu? 

admin

on Saturday, December 28, 2013 | Tagged |

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment